Di 1 Januari 2015, kartu kredit wajib pakai PIN dan stardar gaji
Bank Indonesia (BI) mengucapkan selamat tinggal pada sistem otorisasi transaksi kartu kredit yang masih memakai tanda tangan. Semua perbankan atau penerbit kartu kredit per 1 Januari 2015 wajib menggunakan sistem kode Personal Identification Number (PIN) enam digit.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas menjelaskan, peraturan ini mengikat pada seluruh transaksi kartu kredit di dalam negeri. Tujuannya adalah keamanan data nasabah.
Sistem paraf dinilai bank sentral kurang memadai karena masih membuka peluang penipuan atau tindak pidana lainnya. "Dengan penggunaan PIN menjadi lebih aman. Karena kode rahasia itu murni milik pengguna," ujarnya di Kantor Pusat BI, Jakarta, Rabu (1/10).
Di Indonesia, Bank Mandiri atau BCA termasuk yang sudah menggunakan sistem PIN untuk otorisasi transaksi kartu kredit. Tapi tak sedikit bank masih menerapkan tanda tangan untuk validasi transaksi.
Tak cuma soal PIN, Waas menjelaskan pihaknya kini menerbitkan aturan usia minimal pengguna kartu kredit. Kalau belum berumur 21 atau telah menikah, bank atau penerbit tak boleh memberikan kartu utama pada nasabah tersebut.
"Selain itu mereka menjadi pemegang kartu tambahan, dan itu usianya di atas 17 tahun," kata Waas.
Masalah penggajian juga jadi perhatian BI. Direktur Departemen Kebijakan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Ida Nuryanti mengatakan jika ada nasabah berniat mengajukan kartu kredit tapi total penghasilan per bulan di bawah Rp 3 juta, harus ditolak oleh bank dan penerbit.
Bila penghasilan di atas standar minimal itu, hingga Rp 10 juta per bulan masih boleh mendapat fasilitas kartu kredit, maksimal dari dua bank penerbit. Kalau sampai memiliki lebih dua kartu, salah satunya harus ditutup.
"Ketahuan dari datanya. Nanti akan disurati disuruh memilih mana yang akan ditutup. Kalau tidak menjawab ya dari penerbit langsung menutup," kata Ida.
Waas mengaku pihaknya mengantisipasi muncul lebih banyak kasus kredit macet akibat tagihan yang tidak terlunasi. "(Pembatasan gaji) untuk mengantisipasi kelebihan plafon. Penghasilan Rp10 juta ke atas tidak dibatasi namun dengan catatan dapat mempertimbangkan manajemen risikonya," urainya.
BI berharap bank-bank mulai proaktif mengirim PIN enam digit pada setiap pemegang kartu kredit sebelum Januari 2014. Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) juga dilibatkan untuk menyukseskan kebijakan tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar